Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2017/PN BNT 1.BASRI BIN AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
2.BASNI BIN AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
3.ARBADI Bin AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
4.BAINAH BIN TI AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
5.RASIDAH BINTI AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
6.BARDANI BIN AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
PT. ADARO INDONESIA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2017/PN BNT
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASRI BIN AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
2BASNI BIN AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
3ARBADI Bin AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
4BAINAH BIN TI AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
5RASIDAH BINTI AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
6BARDANI BIN AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR GULTOM, S.H.,SKMBASRI BIN AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
2ANWAR GULTOM, S.H.,SKMBASNI BIN AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
3ANWAR GULTOM, S.H.,SKMARBADI Bin AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
4ANWAR GULTOM, S.H.,SKMBAINAH BINTI AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
5ANWAR GULTOM, S.H.,SKMRASIDAH BINTI AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
6ANWAR GULTOM, S.H.,SKMBARDANI BIN AMBRI BAJURI ALIAS AMBERI BADJURI
Tergugat
NoNama
1PT. ADARO INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat.
  3. Menyatakan Para Penggugat merupakan Ahli Waris sah dari Ambri Bajuri alias Amberi Badjuri
  4. Menyatakan lahan dahulu milik orangtua Para Penggugat yang terletak di desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah berupa :

      4.1.1 (satu) buah Sungai yang berukuran 2 x 500 depa, dengan batas-batas sebagai berikut :

             - Sebelah Timur berbatasan dengan padang rumput sekarang PT.Adaro,

             - Sebelah Barat berbatasan dengan padang rumput sekarang PT.Adaro,

             - Sebelah Utara berbatasan dengan sungai Kebayan kecil,

            - Sebelah Selatan berbatasan dengan sungai Kebayan besar,

4.2. 3 (tiga) buah Sumur yang masing- masing berukuran,

       - 12,5 x 30 Depa,

       - 2,2 x 25 Depa,

             - 3,2 x 25 Depa, 

      4.3. 1 (satu) buah danau yang namanya danau Leper,

     Yang telah dipecah legalitasnya oleh Para Penggugat, antara lain :

1. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah No. 590/Kls-DH/522/Pem-2013 atas namaBASRI.

2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah No. 590/Kls-DH/523/Pem-2013 atas nama  BASNI.

3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah No. 590/Kls-DH/524/Pem-2013 atas nama ARBADI.

4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah No. 590/Kls-DH/525/Pem-2013 atas nama BARDANI.

5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah No. 590/Kls-DH/526/Pem-2013 atas nama BAINAH.

6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah No. 590/Kls-DH/527/Pem-2013 atas nama RASIDAH.

Adalah sah menurut hukum milik Para Penggugat

   5. Menyatakan akta hibah milik Para Penggugat  yang disimpan oleh Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum

   6. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum

   7. Menghukum Tergugat  untuk mengganti kerugian tunai dan kontan kepada Para Penggugat sebesar Rp.17.400.000.000 ( Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Juta Rupiah).----

   8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) perhari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini di ucapkan sampai dilaksanakan

   9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorradd) meski ada Perlawanan, Banding atau Kasasi.

   10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua yang timbul dalam perkara ini

Atau:

Jika Pengadilan Negeri Buntok berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan patut dan adil (Et Aequo Et Bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak