Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.Sus/2019/PN BNT | SURYANINGSIH, S.H. | 1.SURIANI BIN KURDI 2.RAFITRI BIN H. MARWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jan. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Sus/2019/PN BNT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Jan. 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 47/APB/01/2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN P – 29 “ UNTUK KEADILAN ”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM –02/BARSEL/ Euh.2 /01/ 2019
Kesatu Bahwa terdakwa I SURIANI BIN KURDI dan terdakwa II RAFITRI BIN H. MARWAN disebut para terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Jajuli (penuntutan diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 November 2018 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2018 bertempat di sebuah pondok lahan / blok G Rt. 5 Desa Tampulang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok berwenang mengadili, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU Kedua ----- Bahwa terdakwa I SURIANI BIN KURDI dan terdakwa II RAFITRI BIN H. MARWAN disebut para terdakwa bersama-sama dengan sdr. Rahmadi (DPO) dan saksi Ahmad Jajuli (penuntutan diajukan dalam berkas terpisah)pada hari Senin tanggal 05 November 2018 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2018 bertempat di sebuah pondok lahan / blok G Rt. 5 Desa Tampulang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok berwenang mengadili, Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Buntok, 10 Januari 2019 Jaksa Penuntut Umum, SURYANINGSIH, S.H. Ajun Jaksa 19901105 201403 2 005 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |