Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Bnt Syabun Naim, S.H. 1.WIRANTO Bin SARKAWI
2.EGO Bin DARMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1644/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRANTO Bin SARKAWI[Penahanan]
2EGO Bin DARMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I WIRANTO Bin SARKAWI dan Terdakwa II EGO Bin DARMADI pertama pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, kedua pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, dan ketiga pada hari Minggu 13 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pekarangan rumah di Jl. Pemuda, Desa Rangga Ilung, Rt.003, Rw.001, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Terdakwa I melintas di depan rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN di Jl. Pemuda, Desa Rangga Ilung, Rt.003, Rw.001, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan melihat tumpukan kayu ulin di pekarangan yang terletak di rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I memasuki pekarangan rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN dan mengangkat 1 (satu) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter dengan cara dipikul pada bahu sebelah kanan menuju 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai yang sudah Terdakwa I siapkan di pinggir sungai barito, kemudian sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa I pergi menuju rumah Saksi AMATNU Bin MUHRI di Desa Rangga Ilung, Rt.014 Rw.005, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menawarkan 1 (satu) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter kepada Saksi AMATNU Bin MUHRI setelah itu Terdakwa I bertanya ”dimana pak haji menaruh kayunya” dan dijawab Saksi AMATNU Bin MUHRI ”Taruh saja di dalam air itu” kemudian Terdakwa I berjalan menuju 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai dan mengangkat 1 (satu) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter dan menaruhnya di dalam air yang berada di depan rumah Saksi AMATNU Bin MUHRI setelah itu Saksi AMATNU Bin MUHRI memberikan uang sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk menjual kayu ulin tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB  Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi pekarangan rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN di Jl. Pemuda, Desa Rangga Ilung, Rt.003, Rw.001, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa II mendekati tumpukan kayu ulin dan Terdakwa I duduk di pinggir jalan sambil mengawasi orang lewat setelah itu Terdakwa II memikul 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter  satu persatu dan memasukkan 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter tersebut ke dalam 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke rumah Saksi AMATNU Bin MUHRI untuk menjual 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter setelah itu Terdakwa I bertanya ”dimana ditaruh pak haji” dan dijawab oleh Saksi AMATNU Bin MUHRI ”taruh saja di depan rumah” kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai dan mengangkat 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter setelah itu Saksi AMATNU Bin MUHRI memberikan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan dari hasil penjualan tersebut langsung Terdakwa I dan Terdakwa II bagi rata selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II  kembali mendatangi pekarangan yang terletak di rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN di Jl. Pemuda, Desa Rangga Ilung, Rt.003, Rw.001, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mengambil 1 (satu) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter secara bersama-sama menenteng dan memasukkan  2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter ke dalam 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke rumah Saksi AMATNU Bin MUHRI untuk menjual 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter setelah itu Terdakwa I bertanya ”dimana ditaruh” dan dijawab oleh Saksi AMATNU Bin MUHRI ”taruh saja di dalam air” kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai dan mengangkat 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter dan menaruh 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter tersebut di depan rumah dekat pinggir sungai yang berada di depan rumah Saksi AMATNU Bin MUHRI dekat dengan tumpukan kayu sebelumnya kemudian Saksi AMATNU Bin MUHRI memberikan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan hasil penjualan tersebut langsung dibagi rata oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi DODY SOSANTO Bin GANDAK bersama dengan perangkat Desa Rangga Ilung pergi menuju rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN dengan tujuan untuk mengambil balok kayu ulin milik Desa Rangga Ilung yang disimpan di pekarangan yang terletak di rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN dan menemukan bahwa balok kayu ulin tersebut telah hilang sebanyak 5 (lima) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter, yang mana sebelumnya jumlah balok kayu ulin tersebut berjumlah 9 (sembilan) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter dan tersisa hanya 4 (empat) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter kemudian Saksi DODY SOSANTO bersama dengan perangkat Desa Rangga Ilung melakukan pencarian namun tidak menemukan 5 (lima) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter yang rencananya akan digunakan untuk Pembangunan Los Pasar yang merupakan Program Pembangunan Desa Tahun 2025 selanjutnya atas hilangnya barang tersebut Saksi SAHRI MADAN BUDIWAHYONO Bin BUDIMANTO selaku selaku Perangkat Desa pada Pemerintah Desa Rangga Ilung melaporkan ke pihak Polsek Jenamas untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa para Terdakwa mengambil 5 (lima) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh) centimeter dengan panjang 4 (empat) meter milik Pemerintah Desa Rangga Ilung tersebut tanpa izin dari Pemerintah Desa Rangga Ilung;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Pemerintah Desa Rangga Ilung mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I WIRANTO Bin SARKAWI dan Terdakwa II EGO Bin DARMADI pertama pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, kedua pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025, dan ketiga pada hari Minggu 13 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pekarangan rumah di Jl. Pemuda, Desa Rangga Ilung, Rt.003, Rw.001, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemukan rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Terdakwa I melintas di depan rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN di Jl. Pemuda, Desa Rangga Ilung, Rt.003, Rw.001, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan melihat tumpukan kayu ulin di halaman rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I memasuki pekarangan rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN dan mengangkat 1 (satu) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter dengan cara dipikul pada bahu sebelah kanan menuju 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai yang sudah Terdakwa siapkan di pinggir sungai barito kemudian sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa I pergi menuju rumah Saksi AMATNU Bin MUHRI di Desa Rangga Ilung, Rt.014 Rw.005, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menawarkan 1 (satu) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter kepada Saksi AMATNU Bin MUHRI setelah itu Terdakwa I bertanya ”dimana pak haji menaruh kayunya” dan dijawab Saksi AMATNU Bin MUHRI ”Taruh saja di dalam air itu” kemudian Terdakwa I berjalan menuju 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai dan mengangkat 1 (satu) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter dan menaruhnya di dalam air yang berada di depan rumah Saksi AMATNU Bin MUHRI setelah itu Saksi AMATNU Bin MUHRI memberikan uang sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II kemudian Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I terkait kayu ulin yang berada di halaman rumah Saksi  AAN DARMIN Bin DARMIN kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk menjual kayu ulin tersebut selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB  Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi pekarangan rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN di Jl. Pemuda, Desa Rangga Ilung, Rt.003, Rw.001, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa II mendekati tumpukan kayu ulin dan Terdakwa I duduk di pinggir jalan sambil mengawasi orang lewat setelah itu Terdakwa II memikul 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter  satu persatu dan memasukkan 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter tersebut ke dalam 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke rumah Saksi AMATNU Bin MUHRI untuk menjual 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter setelah itu Terdakwa I bertanya ”dimana ditaruh pak haji” dan dijawab oleh Saksi AMATNU Bin MUHRI ”taruh saja di depan rumah” kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai dan mengangkat 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter setelah itu Saksi AMATNU Bin MUHRI memberikan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan dari hasil penjualan tersebut langsung Terdakwa I dan Terdakwa II bagi rata selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II  kembali mendatangi halaman rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN di Jl. Pemuda, Desa Rangga Ilung, Rt.003, Rw.001, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mengambil 1 (satu) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter secara bersama-sama menenteng dan memasukkan  2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter ke dalam 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke rumah Saksi AMATNU Bin MUHRI untuk menjual 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter setelah itu Terdakwa I bertanya ”dimana ditaruh” dan dijawab oleh Saksi AMATNU Bin MUHRI ”taruh saja di dalam air” kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan menuju 1 (satu) buah perahu kelotok dengan panjang ± 10 (kurang lebih sepuluh) meter, lebar 140 (seratus empat puluh) sentimeter warna hijau biru mesin Shanhai dan mengangkat 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter dan menaruh 2 (dua) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter tersebut di depan rumah dekat pinggir sungai yang berada di depan rumah Saksi AMATNU Bin MUHRI dekat dengan tumpukan kayu sebelumnya kemudian Saksi AMATNU Bin MUHRI memberikan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I dan hasil penjualan tersebut langsung dibagi rata oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi DODY SOSANTO Bin GANDAK bersama dengan perangkat Desa Rangga Ilung pergi menuju rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN dengan tujuan untuk mengambil balok kayu ulin milik Desa Rangga Ilung yang disimpan di pekarangan yang terletak di rumah Saksi AAN DARMIN Bin DARMIN dan menemukan bahwa balok kayu ulin tersebut telah hilang sebanyak 5 (lima) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter, yang mana sebelumnya jumlah balok kayu ulin tersebut berjumlah 9 (sembilan) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter dan tersisa hanya 4 (empat) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter kemudian Saksi DODY SOSANTO bersama dengan perangkat Desa Rangga Ilung melakukan pencarian namun tidak menemukan 5 (lima) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh), panjang 4 (empat) meter yang rencananya akan digunakan untuk Pembangunan Los Pasar yang merupakan Program Pembangunan Desa Tahun 2025 selanjutnya atas hilangnya barang tersebut Saksi SAHRI MADAN BUDIWAHYONO Bin BUDIMANTO selaku selaku Perangkat Desa pada Pemerintah Desa Rangga Ilung melaporkan ke pihak Polsek Jenamas untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa para Terdakwa mengambil 5 (lima) balok kayu ulin ukuran 10 (sepuluh) x 10 (sepuluh) centimeter, panjang 4 (empat) meter milik Pemerintah Desa Rangga Ilung tersebut tanpa izin dari Pemerintah Desa Rangga Ilung;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Pemerintah Desa Rangga Ilung mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya